Ketua BUMDes di Seluma Ancam Bunuh Wartawan

Wartawan saat melapor ke Polres

Seluma, Bengkulutoday.com – Dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Seorang jurnalis bernama Yoni dari media Buser Indonesia diduga mendapat ancaman pembunuhan dari Ketua BUMDes Desa Pinju Layang saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut dialami Yoni ketika melakukan peliputan dan konfirmasi berita di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Akibat kejadian itu, Yoni mengaku merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan. “Saya merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, M Akbar, Yoni telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Seluma. Laporan itu disertai bukti dugaan ancaman yang disampaikan terlapor kepada korban. “Bunyinya seperti ini kaba kumatika, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan ‘kamu saya bunuh’,” jelas M Akbar.

Menurut M Akbar, dugaan pengancaman bermula saat kliennya berupaya mengonfirmasi pemberitaan kepada terlapor sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada ancaman. Ia menegaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Aliansi Media dan Jurnalis (AMJ) mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan. AMJ mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.

AMJ juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pelaku dugaan pengancaman dinilai dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.