Seluma, Bengkulutoday.com - Konflik kepemilikan akses jalan antara perusahaan batu bara PT Kilisuci Paramita dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Metatani Palma Abadi (MPA) hingga kini belum menemukan titik terang.
Pemkab Seluma telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Agar ditemukan adanya kepastian hukum terkait status akses jalan yang diklaim merupakan milik pemerintah daerah tersebut.
"Yang kami pertanyakan, kapan jalan itu menjadi milik pemerintah daerah. Jalan itu sejak 1987 belum pernah dibangun. Kemudian, harusnya investor membangun jalan sendiri, bukan menggunakan jalan milik pemerintah," Kata Muspani kuasa hukum PT Kilisuci Paramita kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
Katanya, akses jalan milik PT Kilisuci itu diduga telah digunakan secara ilegal oleh PT MPA. Sehingga, pihaknya memastikan akan menutup akses jalan tersebut. Dan melakukan langkah-langkah hukum kedepannya.
"Kita sudah mengutamakan mediasi. Namun, jika tetap tidak ada itikad baik mereka. Tentu kita akan melakukan upaya hukum dan menutup akses jalan," Tegasnya.
Muspani juga menyinggung terkait dengan perizinan PT MPA yang diduga juga tidak lengkap. Seperti izin AMDAL dan perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
Sementara itu, Humas PT MPA saat dikonfirmasi menjawab masih akan meminta petunjuk direksi PT MPA. (Sep)