KPU Bengkulu Selatan Kembali Buka Pendaftaran Seleksi PPK dan PPS

KPU Bengkulu Selatan Kembali Buka Pendaftaran Seleksi PPK dan PPS

Bengkulu Selatan,Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan akan kembali membuka pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Perekrutan calon anggota Badan Adhoc ini untuk ditugaskan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi membenarkan, jika KPU kembali membuka perekrutan calon anggota PPK dan PPS.
Terkair jadwal pendaftaran, KPU Kabupaten BS telah mengeluarkan pengumuman terhitung sejak, Minggu 21 April 2024 di berbagai media sosial.

"Ya benar, kita segera lakukan pendaftaran ulang seleksi PPK dan PPS," kata Gusman.

Komisioner menjelaskan, dengan dibukanya pendaftaran ini, PPK dan PPS yang sudah bertugas pada Pemilu 2024 lalu dipastikan tidak akan secara otomatis kembali diangkat.
Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor : 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam Surat Keputusan KPU tersebut, juga sudah mencantumkan tahapan dan jadwal seleksi PPK yang akan bertugas selama 8 bulan pada, 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Sehingga, sudah dipastikan tidak ada kata memprioritaskan Badan Adhoc yang lama akan kembali diterima secara otomatis.Semua orang yang mendaftarkan diri nantinya, berhak dan memilik kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Tidak secara otomatis yang lama akan kembali diterima. Tentu harus mengikuti seleksi ulang jika masih ingin menjadi Badan Adhoc," jelas Komisioner.

Sementara, sambung Gusman, berdasarkan jadwal yang dileluarkan oleh KPU BS, pengumuman segera dilakukan pada 23 April sampai 27 April.

Sedangkan, asa pendaftaran akan berlangsung pada 23 April sampai 29 April 2024 untuk jadwal pendaftaran seleksi PPK.
Sedangkan, tahapan yang lain mengikuti proses tahapan selesai dilaksanakan. Seperti perekrutan PPS, baru akan dimulai pada 2 Mei sampai 8 Mei mendatang.

"Bagi yang tidak terpilih menjadi PPK, tentu masih memiliki kesepatan yang sama untuk menjadi anggota PPS," beber Gusman.

Masih kata Gusman, untuk proses pendaftaran sendiri akan dilakukan melalui sistem online. Yakni melalui siakba.kpu.go.id.

Adapun, syarat umum yang wajib disiapkan bagi para calon pendaftar yakni sebagai berikut :
1. Email Aktif
2. E-KTP
3. Ijazah Legalisir (Minimal SMA Sederajat)
4. Surat Keterangan Sehat (KIR)
5. Matrai 10.000 Sebanyak 1 Buah
 6. Pas Foto 4X6 Sebanyak 1 Lembar.

"Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, silahkan menunggu pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkas Gusman.