Lapas Argamakmur Serahkan Remisi Waisak Terhadap Warga Binaan

lapas

Argamakmur – Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Argamakmur, Sudarmono, memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak 2025 selama 1 bulan 15 hari.

Kalapas Argamakmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman. Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Sudarmono dan warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Agus Salim.

Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.