Lapas Argamakmur Sosialisasi Peniadaan Layanan Penitipan Barang dan Makanan

Lapas Argamakmur Sosialisasi Peniadaan Layanan Penitipan Barang dan Makanan

Argamakmur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menggelar sosialisasi terkait peniadaan layanan penitipan barang dan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta keluarga mereka. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu yang berlaku di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-wilayah Bengkulu.

Sosialisasi ini berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Kunjungan Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Kasubsi Peltatib, serta staf KPLP/Kamtib Lapas Kelas IIB Arga Makmur.

Dalam sosialisasi, Kalapas Argamakmur Agus Salim melalui Kasi Adm Kamtib Safran didampingi  Kasubsi Peltatib Lapas Kelas IIB Arga Makmur Rio menyampaikan bahwa peniadaan layanan penitipan barang dan makanan bertujuan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta memastikan proses pembinaan bagi WBP berjalan dengan baik.

Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan pemahaman yang sama antara WBP dan keluarga mengenai kebijakan baru ini. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.