Lapas Curup Berikan Layanan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Lapas Curup Berikan Layanan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Curup - Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Penasehat hukum dengan warga binaan, Senin (12/08). Ini merupakan salah satu bentuk layanan prima yang dilaksanakan Lapas Kelas IIA Curup guna memberikan ruang bagi lembaga bantuan hukum.

Untuk mengoptimalkan layanan tersebut Lapas Curup telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan organisasi bantuan hukum. Sebagai implementasi dari nota kesepahaman tersebut Lapas Curup dan OBH melaksanakan bantuan dan pendampingan hukum kepada warga binaa yang bersifat litigasi dan non litigasi. 

"Pagi ini Lapas Curup memfasilitasi pertemuan antara pihak penasehat hukum dengan warga binaan. Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dalam rangka melakukan pendampingan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan," ujar Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa.

Ronaldo menyampaikan bahwa bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

"Karena semua warga binaan mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," tuturnya.


Dalam memfasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan WBP, Lapas Curup tetap mengedepankan standar operasional dan prosedur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PAS.PK.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegiatan berjalan dengan lancar.