Lapas Curup Fasilitasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

lapas

Curup -  Laksanakan Layanan Bantuan Hukum Bagi WBP, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan WBP dengan Penasehat Hukum, Senin (20/01).

Salah satu  Layanan bagi WBP di LP Kelas IIA Curup adalah layanan bantuan hukum. Layanan bantuan hukum ini diberikan kepada seluruh WBP, baik yang bersifat litigasi dan non litigasi.

Layanan bantuan hukum yang bersifat non litigasi adalah layanan dalam bentuk sosialisasi pengetahuan hukum bagi WBP dengan melibatkan pihak ketiga dalam hal ini lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi di Kantor Wilayah Hukum Bengkulu.

Sedangkan layanan bantuan hukum dalam bentuk litigasi adalah pendampingan hukum bagi tahanan dalam menghadapi proses persidangan. Pagi ini bertempat di ruang registrasi, Lapas Curup memfasilitasi pertemuan penasehat hukum dengan salah seorang WBP.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan WBP.

Dalam memfasilatasi pertemuan tersebut Lapas Curup tetap menerapkan SOP yang befrlaku dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.