Bengkulu - Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan akan diselenggarakan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 12 Juni sampai dengan 14 Juni 2024 di Depok.
Penilaian Kompetensi yang yang dilaksanakan secara hybrid ini, dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN , Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Kemenkumham, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, beserta Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) se-Indonesia termasuk Kalapas Gayatri Rachmi Rilowati yang mengikuti kegiatan ini secara virtual di ruang kerja, Rabu (12/6).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan mengatakan bahwa Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sangat penting untuk menjamin kualitas dan profesionalisme para penyuluh hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pengetahuan para penyuluh hukum dalam menghadapi perkembangan hukum yang semakin kompleks.
Dengan adanya Penilaian Kompetensi ini diharapkan para penyuluh hukum dapat terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan hukum yang mereka berikan.
Kegiatan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional ini diisi dengan berbagai materi pelatihan dan ujian kompetensi yang meliputi aspek-aspek penting dalam tugas dan tanggung jawab seorang penyuluh hukum. Semua peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan berkomitmen untuk terus belajar dan mengembangkan diri.