Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, MH., melalui kabag humas Abdul Hamid, MH. mengatakan, tidak dibenarkan bagi kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan kepala Rumah Tahanan (Rutan) cuti saat lebaran.
"Aturan dari Kemenkumham RI, seluruh Karutan dan Kalapas serta jajarannya, tidak boleh cuti seminggu sebelum lebaran dan dua minggu sesudah lebaran," jelasnya, Kamis (30/06/2016).
Dilarangnya jajaran Lapas dan Rutan cuti lebaran, mengingat pada hari tersebut para napi ramai dikunjungi keluaraganya.
"Beberapa hari sebelum dan sesudah lebaran itu keluarga napi membeludak, makanya dilarang untuk cuti," jelasnya lagi.
Ia menegaskan, jika didapati Kalapas dan Karutan cuti, maka akan dikenakan sanksi.
"Berdasarkan aturan kementerian, sanksinya berupa teguran. Kalau cutinya terus-menerus bisa pemotongan tunjangan gaji," tandasnya. (Ar)