Bengkulu – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu pada Sabtu (15/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Rutan Bengkulu dan LKBH UMB dalam rangka memberikan akses keadilan bagi warga binaan yang tidak mampu.
Pendampingan hukum ini ditujukan bagi warga binaan yang menghadapi permasalahan hukum namun mengalami keterbatasan dalam mendapatkan bantuan hukum profesional. Program ini bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi, termasuk dalam proses peradilan maupun upaya hukum lainnya.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyampaikan apresiasinya terhadap LKBH UMB yang telah berkontribusi dalam memberikan layanan hukum kepada warga binaan. Menurutnya, kerja sama ini sangat membantu warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari LKBH UMB dalam memberikan pendampingan hukum kepada warga binaan kami. Banyak dari mereka yang kurang mampu dan memerlukan bantuan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani,” ujar Yulian Fernando.
Perwakilan LKBH UMB, Arkom dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan misi LKBH UMB dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, termasuk warga binaan yang berada di dalam rutan. Ia menegaskan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Pendampingan hukum yang diberikan oleh LKBH UMB mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan dalam proses persidangan, hingga advokasi terhadap kasus-kasus yang dihadapi warga binaan. Dengan adanya bantuan hukum ini, diharapkan warga binaan dapat memahami proses hukum yang mereka jalani serta mendapatkan keadilan yang layak.
Beberapa warga binaan yang menerima layanan ini mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Mereka merasa terbantu dengan adanya konsultasi hukum yang diberikan secara gratis dan berharap program ini terus berlanjut.
Salah satu warga binaan DN (38) menyampaikan bahwa sebelum adanya bantuan hukum ini, ia merasa bingung dalam menghadapi proses hukum yang dijalaninya. Namun, dengan adanya pendampingan dari LKBH UMB, ia menjadi lebih paham mengenai hak-haknya dan bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh.
Kerja sama antara Rutan Bengkulu dan LKBH UMB ini akan terus berlanjut dengan agenda pendampingan hukum yang dilakukan secara berkala. Program ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada warga binaan agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem peradilan pidana.