Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bela Kasus Ferdy Sambo?

Febri Diansyah

Bengkulutoday.com - Pada 28 September 2022 yang lalu, nama Febri Diansyah kembali muncul di hadapan media dan publik Indonesia setelah terakhir kali muncul dengan pemberitaan atas mundurnya Febri dari Institusi antirasuah yang telah digelutinya sejak 2016, kali ini Febri muncul dihadapan media dan publik bukan sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun kali ini Febri hadir di hadapan publik dengan status barunya sebagai Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Febri hadir dihadapan publik dan menyatakan bahwa ia diminta untuk menjadi kuasa hukum tersangka dan berkomitmen untuk mendampingi perkara Putri dan Ferdy secara objektif dan faktual, namun yang menjadi perhatian menarik dari ditunjuknya Febri Diansyah sebagai Kuasa Hukum Putri dan Ferdy bukanlah perihal kasus yang ia tangani tersebut namun justru yang menjadi menarik untuk ditelisik adalah saat ditunjuknya Febri sebagai Kuasa Hukum dalam perkara yang dinotice dan dikatakan oleh banyak pengamat sebagai “Partner in crime case”. 

Seperti yang diketahui bahwa rekam jejak Febri Diansyah semenjak ia lulus dari almamaternya Fakultas Hukum UGM pada 2007 ia aktif sebagai pegiat anti korupsi dan memilih bergabung bersama  Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai peneliti dan memilih jalan didunia pegiat dan pemantau aktifitas pemberantasan korupsi dan terakhir Febri berkarir di Institusi Antirasuah sejak 2016 sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat dirinya lebih dikenal oleh publik ketimbang Ketua (KPK) itu sendiri. 

Dari track record inilah yang membuat  Febri Diansyah banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk sesama rekan Febri semasa bertugas di (KPK) maupun yang berada pada circle Advokat itu sendiri yang menganggap bahwa pilihan Febri tersebut dianggap menciderai perjuangan para pencari keadilan dan dianggap mengangkangi dan melukai nilai etis dan independensi sebagai orang yang pernah dan masih berada pada ruang-ruang idealisme dan perjuangan, walaupun perlu dipahami bersama bahwa menjadi seorang Advokat bukanlah berbicara perihal membela yang benar atau salah namun menjadi seorang advokat adalah berbicara perihal memastikan dan melindungi hak-hak dari korban maupun pelaku dapat terpenuhi dan didapatkan secara proporsional.

Itulah sekiranya yang menjadi dalil serta dalih yang di sampaikan oleh Febri secara implisit didepan media namun dengan apapun postulat yang disampaikan oleh Febri terhadap fenomena yang terjadi tersebut dapat dipahami bahwa kita tidak dapat membendung persepsi seseorang terhadap suatu fenomena yang terjadi, jadi tidak salah jika pada akhirnya banyak kalangan yang merespon fenomena tersebut secara beragam dan dengan respon yang negatif karna pikiran tersebut lahir sebagai reflek dari “Information Processor” yang dimiliki oleh setiap manusia. 

Febri dianggap tidak mempertimbangkan bahwa dalam setiap tindakan yang diambil dalam perkara tersebut dapat menjadi sorotan, lebih spesifik mengenai kasus sambo yang dianggap sebagai “Attention Public” sehingga bagi sebagian orang yang berada pada kelompok oposisi dan aktivisme melihat Febri sebagai Penghianat perjuangan dan dari fenomena ini penulis menganggap bahwa Manuver yang dilakukan oleh Febri bukan sebagai langkah untuk melindungi hak (protection of right) pelaku, karna kasus tersebut sudah terang di publik dan status perkara Ferdy Sambo ini sudah P21.

Kecenderungan untuk membela tersangka kasus tersebut sangatlah kecil bagi orang yang pada dasarnya ia paham perihal perjuangan dan pembelaan terhadap pencari keadilan karena kalau telah berbicara keadilan variabel penguat dari perjuangan dalam mencari keadilan adalah berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan, jika sense itu masih melekat pada diri Febri maka ia tidak akan menerima permintaan untuk menjadi Kuasa Hukum tersebut sekalipun ia paham dan mustinya ia paham bahwa yang ia bela adalah hak dari seorang subjek hukum bukan dari perspektif pelaku, asumsi liar yang lahir dari Manuver Febri ini adalah adanya indikasi untuk Febri masuk dalam pusaran kasus ini secara sustainable dan menjadi pusat perhatian penting oleh media sehingga eksistensi Febri sebagai mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dinotice, sebuah keuntungan yang besar bagi Febri jika indikasi itu benar terjadi, dengan kata lain ruang-ruang oportunistis dapat tumbuh subur dalam pusaran kasus yang menghebohkan Publik dan Institusi Polri ini.

***

Muhammad Panji Arduta, S.H, Advokat Ruang Keadilan Law Firm