Merasa Difitnah, Wali Kota Helmi: Tidak Pernah Saya Minta Uang

Helmi Hasan

Bengkulutoday.com - Dikaitkan menerima uang dalam proyek alun-alun Taman Berendo sebesar Rp 1,25 miliar dari kontraktor pelaksana, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan membantahnya. Bahkan, dia mengatakan hal itu sebagai fitnah. Nama wali kota disebut dalam laporan kuasa direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin Murtuza, SE yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung.

"Itu kejadian, kalau itu benar kita dukung untuk dilaporkan, karena itu jelas tidak boleh. Soal pengaduan ke penegak hukum saya dukung, karena itu langkah yang harus dilakukan," kata Helmi Hasan, Jumat (13/12/2019).

"Yang kedua kalau ada yang jual-jual nama saya, itu tidak benar, tidak pernah saya meminta uang, (termasuk) kepada yang mengerjakan alun-alun, tidak pernah juga nitip pesan untuk minta uang, tidak pernah," kata Helmi.

Terkait hal ini, Helmi akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak terkait di Dinas PUPR.

"Nanti ditanya siapa yang nyebut-nyebut nama walikota itu, sekembali ke Bengkulu saya akan tanya, siapa pejabat yang sebut-sebut nama saya, saya akan tanya, begitu, agar setiap orang itu mempertanggung jawabkan apa yang menjadi kerja-kerjanya," tukas Helmi.

Sebelumnya, Konsultan Pengawas, mantan Kadis dan PPK di Dinas PUPR Kota Bengkulu dilaporkan ke Jampidsus Kejagung RI oleh Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera Amiruddin Murtuza. Dalam laporannya itu, ia merasa diperas dan dirugikan miliaran rupiah saat mengerjakan proyek pembangunan alun-alun (Berendo) di areal Masjid At Taqwa Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019. Adapun nilai uang yang disebutkan dalam surat ke Jampidsus Kejagung senilai 2.005.000.000, dari nilai itu disebut sebesar Rp 1,25 miliar untuk Wali Kota. Amiruddin juga mengeluhkan dalam suratnya soal dirinya merasa dihambat dalam proses termin lantaran alasan ada yang belum menerima uang dari dia.

"Saya merasa diperas dan dirugikan miliaran rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Kadis PU Bina Marga dan PPK proyek alun-alun bernama Sabirin," kata Amiruddin dalam surat tertanggal 12 Desember 2019 tersebut.