MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu Selatan

pilbup ulang bengkulu selatan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi SE MM sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilbup 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan MK yang digelar pada Senin malam, 24 Februari 2025, oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam perkara bernomor 68, MK mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 3, H. Rifai-Yevri Sudianto, terhadap KPU Bengkulu Selatan. Konsekuensinya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, sementara wakilnya, Ii Sumirat, tetap berhak maju dalam PSU Bengkulu Selatan.

Keputusan ini menjadi dinamika baru dalam Pilbup Bengkulu Selatan 2024, dan seluruh pihak kini menantikan langkah selanjutnya dari KPU serta kandidat yang tersisa.