Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Multiyears pembangunan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan dalam kota Tais di Seluma tahun 2011, mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan, segera disidang In Absentia (sidang dengan tidak dihadiri terdakwa).
Kasi Penkum Kejati Fahisal, SH. mengatakan hingga saat ini keberadaan Murman Effendi memang tidak diketahui, bahkan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
“Hingga saat ini keberadaan Murman belum diketahui. Meski begitu segera akan digelar sidang In Absentia. Para saksi dan pengacara Murman akan dihadirkan dalam sidang nanti,” ungkapnya, Senin (27/06/2016).
Ia menjelaskan, dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi walaupun tanpa menghadirkan tersangka Murman Effendi. Begitu juga dengan pengacara tersangka, jika tidak hadir, jaksa tetap akan melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.
“Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tambahnya.
Proses persidangan seperti ini dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1988 tentang penasehat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa, terpidana “in absentia” yang pada intinya memerintahkan hakim untuk menolak penasihat hukum, pengacara yang mendapat kuasa dari terdakwa yang sengaja tidak mau hadir, dalam pemeriksaan pengadilan sehingga dapat menghambat jalannya pemeriksaan pengadilan dan pelaksanaan putusannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Murman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek Multiyears pembangunan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan dalam kota Tais di Seluma tahun 2011. Sejak tahun 2013 Kejati melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Surat Perintah Penyelidikan nomor : Print-14/N.7/Fd.I/01/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan nomor : Print-300/N.7/Fd.I/07/2013 tanggal 20 Juli 2013. Hingga panggilan sebagai Tersangka ke IV, Murman Efendi juga tidak hadir. Panggilan ke IV dilayangkan melalui surat nomor : SP-121/N.7.5.Fd.I/02/2016 tanggal 29 Februari 2016. (JK)