Oknum Caleg DPRD PAN Kota Bengkulu Dilaporkan Dugaan Penipuan Bisnis Ratusan Juta Rupiah

Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Surajat

Kota Bengkulu - Oknum Calon Legislatif (Caleg) PAN di DPRD Kota Bengkulu berinisial PH (36) dan Istrinya berinisial ME (36) warga Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu dilaporkan Arie Nugraha (33) salah satu PNS di Kota Bengkulu. Hal ini dilaporkan melalui kuasa hukumnya Benni Hidayat, SH pada 30 Oktober 2023 lalu
ke Polresta Bengkulu. 

Kronologis kejadian pada 29 Oktober 2022 lalu terlapor yang saat ini meraih suara terbanyak urutan kedua ini mengajak bisnis sewa tenda dan musik yang dimilikinya. Dari kesepakatan itu terlapor meminjam uang sebesar Rp 325 juta yang diserahkan oleh pelapor. Kemudian dari perjanjian itu terlapor menyetujui adanya pembayaran sebesar Rp 11 juta setiap minggunya atas bagi hasil bisnis selama 4 bulan. Namun terlapor baru membayar delapan minggu atau dua bulan, untuk dua bulan berikutnya tepatnya pada bulan Januari dan Februari tidak dibayarkan oleh terlapor. 

Dikonfirmasi Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.Ik melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Surajat membenarkan adanya laporan itu. 

"Ya, akan kita tindak lanjuti ada laporannya ke kita soal bisnis atau kerjasama dimana terlapor ini mengajak pelapor dengan menjalankan usaha tenda dan sewa. Namun dipertengahan bisnis itu berjalan, terlapor tidak memberikan bagi hasil itu. Makanya kita imbau, agar masyarakat lebih berhati hati dengan kerjasama bisnis apalagi sudah ratusan juta rupiah. Untuk penyidikan dan penyilidikan sesuai aturan Mabes Polri dari putusan Pak Kapolri, akan kita proses setelah tahapan pemilu ini selesai atau saat usai disumpah nantinya," ujarnya Selasa, 5 Maret 2024.

Diketahui perkara ini sudah masuk didalam persidangan perdata yang didaftarkan dalam registrasi nomor 1/Pdt.G.S/2024 PN Bengkulu. Dalam putusan pada 29 Februari 2024 lalu, persidangan Gugatan Wanprestasi itu diwajibkan untuk tergugat membayar hutang pokok sebesar Rp 325 juta, kemudian diwajibkan membayar sisa bagi hasil sebesar Rp 88 juta sehingga total yang harus dibayarkan tergugat sebesar Rp 413 juta.

Menurut Benni kuasa hukum, pihak klien nya juga sudah menunggu itikad baik dari terlapor namun hingga berjalannya waktu perjanjian kerjasama itu di ingkari oleh terlapor hingga dibawa ke ranah hukum.

"Benar, untuk sidang gugatan wanprestasi sudah putusan dimana yang bersangkutan harus membayar hutang pokok dan sisa bagi hasil kerjasama dengan jumlah sebanyak Rp 413 juta. Selain itu kita juga sudah layangkan laporan ke Polresta Bengkulu atas penipuan itu, kami berharap perkara laporan ini dapat ditangani oleh penyidik tanpa pandang bulu demi menegakan keadilan yang ada," tegas Benni ke Wartawan Bengkulutoday.com.