Selatan, Bengkulutoday.com - Meskipun sampai saat ini proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan masih berlangsung.
Namun pasangan calon (palson) Bupati-Wabup BS nomor urut 3 Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto (Rifai-Yevri) mengaku, jika mereka menolak hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Rifai-Yevri melalui Kuasa Hukumnya pada konferensi pers di Posko Pemenangan Rifai-Yevri, Jumat 29 November 2024, Kuasa Hukum Paslon Rifai-Yevri, Agustam Rahman, SH, M.APS saat konferensi pers mengatakan, jika kliennya menolak hasil Pilkada BS 2024.
"Yang pertama, pasangan calon Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto menolak hasil Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024," ujarnya.
Agustam menegaskan, walaupun pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten belum dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun, pihaknya bersama Tim Pemenangan paslon Rifai-Yevri telah memiliki rekapan hasil perolehan suara masing-masing calon di Pilkada Bengkulu Selatan.
Agustam juga menyampaikan, masyarakat di Kabupaten BS harus tahu jika Pilkada Bengkulu Selatan masih belum selesai. Bahkan, proses Pilkada Bengkulu Selatan masih panjang,Sehingga dirinya meminta agar para pendukung terutama tim paslon yang sudah mengklaim kemenangan jangan senang dulu.
"Pilkada Bengkulu Selatan tahapan masih panjang, Salah satu tahapannya yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," Tega Agustam Sambung Kuasa Hukum paslon Rifai-Yevri, sesuai permintaan dari kliennya, Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan dipastikan akan dibawah ke MK, Pihaknya memastikan jika seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten BS ini masih belum usai karena pihaknya akan menyampaikan gugatan ke MK.
"Ya, kami pastikan jika Pilkada Bengkulu Selatan akan kami bawah ke MK," paparnya Dalam kesempatan itu, Agustam mewakili paslon Rifai-Yevri meminta agar palson yang mengklaim memang untuk jangan tenang dulu, Justru agustam meminta agar cara terbaik agar mereka tenang dan aman, yaitu sebaiknya Gusnan-Ii diminta mundur dari paslon di Pilkada 2024.
"Kami sampaikan kepada pak Gusnan dan pak Ii Sumirat itu, jangan senang dulu. Satu-satunya agar mereka selamat lebih baik mereka mundur sekarang," ungkap Agustam.
Mengingat, dalam konteks gugatan yang akan mereka sampaikan, tidak menutup kemungkinan akan membawah mereka berurusan dengan hukum.
Lanjut Agustam menyebutkan, selain dalam gugatan yang akan mereka sampai ke MK itu berkaitan dengan Pilkada BS yang dalam hal ini KPU sebagai termohon.
Dalam gugatan nantinya pihaknya juga akan menyampaikan beberapa poin penting yang berhubungan langsung pada palson Gusnan-Ii. "Salah satunya kaitan OTT KPK 23 November 2024 dengan apa yang dilakukan Gusnan dan Ii Sumirat di Bengkulu Selatan," tegas Agustam. Kendati demikian, Agustam mengaku jika gugatan ini belum akan disampaikan saat ini. Pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU.