Pekan Depan Sidang Tuntutan Baznas, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada 1 Atau 2 Tersangka Baru

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi SH MH

Bengkulu Selatan, Bengkulu today.com - Setelah menetapkan SF (44) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus lakukan penyelidikan akan tersangka baru.

Sebelumnya dari hasil persidangan SF tersebut mulai terungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut terdakwa SF mulai menyangkal jika hanya diri seorang yang bermain menikmati dana umat itu. Terdakwa bahkan menyebut jika dalam perkara ini ada keterlibatan Eks alias Mantan Ketua Baznas periode 2016/2021 Mudin A. Gumay. Bahkan, Siti Farida menyangkal jika semua tindakan yang ia lakukan dalam perkara ini merupakan perintah langsung dari Mantan Ketua Baznas.

"Kita terus berupaya untuk mencari bukti-bukti baru untuk penetapan tersangka baru,karena kalau hanya dari pengakuan SF saja untuk di jadikan sebagai bukti belum kuat,kami pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus melakukan upaya pencarian bukti tambahan untuk permasalahan tersebut," ungkap Kajari Hendri Hanafi SH MH.

Sambung Kajari,pihaknya masih menunggu hasil keputusan sidang tuntutan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada pekan depan.

"Kita tunggu dulu hasil sidang tuntutan pekan depan,tapi kami berharap bakal ada tersangka baru dalam perkara ini baik itu 1 atau 2 orang,tunggu saja hasil penyelidikan pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan," tutup Kajari Bengkulu Selatan.

Sebagai pengingat, kasus korupsi dana ZIS tahun 2019/2020 yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan mencapai Rp 4,5 Miliar. Untuk sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat ASN. Dalam realisasinya, dana umat tersebut diduga tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Salah satunya yakni mantan Bendahara Baznas Siti Farida yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan, Kejari Bengkulu Selatan telah berhasil menyita aset milik Siti Farida yang dibeli dari hasil korupsi tersebut diantaranya aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian.