Bengkulutoday.com, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si, menyusul terbitnya regulasi pemerintah terkait pembayaran hak aparatur negara tersebut.
Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pj Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong pada prinsipnya siap melaksanakan ketentuan tersebut.
“Pemkab Lebong siap membayarkan THR kepada ASN sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini kami juga menunggu proses teknis melalui peraturan kepala daerah agar pelaksanaannya dapat segera dilakukan,” ujar Syarifudin, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya harus mengacu pada aturan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara itu, melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 9 Maret 2026, pemerintah daerah diminta untuk segera mempercepat pembentukan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN di daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi beberapa unsur, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Syarifudin menambahkan, Pemkab Lebong saat ini tengah menyiapkan langkah administratif agar pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Prinsipnya pemerintah daerah mendukung kebijakan ini karena THR sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong diharapkan dapat segera menerima haknya sesuai jadwal setelah regulasi teknis daerah resmi diterbitkan.