Pemkab Seluma Akui Salah Tafsir, SK Siltap Kades Segera Direvisi!

Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma, Nurpadliya. (Ilustrasi: Bengkulutoday.com/Franky Adinegoro)

Seluma, Bengkulutoday.com – Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya angkat bicara terkait polemik Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan belanja pegawai desa Tahun Anggaran 2026.

Pemkab mengakui adanya kekeliruan dalam penafsiran yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma, Nurpadliya, menyebut perbedaan penafsiran terjadi antara Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Iya pak, kemarin ada perbedaan penafsiran antara BKD dan PMD. Kini sudah jelas, dan SK akan segera dilakukan perbaikan,” ujar Nurpadliya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan tersebut lebih pada aspek teknis penyaluran anggaran, bukan pada substansi kebijakan secara keseluruhan. Meski demikian, Pemkab memastikan langkah perbaikan tetap dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Ini terkait penyalurannya saja, ada sedikit perbedaan penafsiran antara BKD dan PMD. Tapi sekarang sudah clear,” jelasnya.

Saat ini, proses revisi SK tengah berjalan di internal pemerintah daerah. Pemkab Seluma, kata dia, berkomitmen segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berdampak pada jalannya pemerintahan desa.

“SK akan segera dilakukan perbaikan dan saat ini sudah dalam proses,” tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan tersebut menuai sorotan dari sejumlah kepala desa di Seluma. Mereka menilai besaran belanja pegawai yang ditetapkan dalam SK Bupati tidak sinkron dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bahkan dinilai berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa. (Franky)