Pengacara Ingatkan untuk Tunda PAW Anggota Dewan BS dari Partai Berkarya

Edi Rusman SH

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pengacara dari Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi S.Sos yang direncakan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mengingatkan agar pihak DPRD Bengkulu Selatan tidak terburu-buru melakukan PAW terhadap Supardi.

Menurut Edi Rusman SH, pengacara dari Supardi, pihaknya meminta DPRD menunda pelaksanaan PAW tersebut, karena belum inkrah atas putusan hukum Partai Berkarya yang masih sengketa.

"Kami meminta DPRD tidak asal gelar PAW, sebab berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Edi Rusman SH, Senin (19/4/2021).

Dikatakan Edi,  meskipun sebelumnya Kementerian Hukum dan Ham mengatakan partai Berkarya versi Muchdi yang sah, namun pimpinan pusat Partai Berkarya versi Tomi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada putusan ini  hakim PTUN memenangkan gugatan Tomi sehingga kepengurusan versi Muchdi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

"Tunda dulu PAW, hingga ada keputusan inkrah," kata Edi Rusman

"Surat  permintaan penundaan PAW ini sudah disampaikannya ke Ketua KPU Benglulu Selatan, ketua DPRD Bengkulu Selatan, Bupati Bengkulu Selatan, Ketua DPRD Provinsi, Gubernur Bengkulu hingga Mendagri dan Presiden RI. Saya berharap DPRD BS dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab jika tetap nekad menggelar PAW, maka itu cacat hukum dan harus dibatalkan.  Selesaikan dulu proses hukum, jika Partai Berkarya versi Muchdi nantinya dinyatakan memenangi perkara dan dinyatakan sah barulah PAW bisa digelar, saat ini kan masih berperkara, " tandas Edi.

Sementara itu M Yamin sekretaris DPD Partai Bekarya Versi Tomi Suharto mengatakan  Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya melalui suratnya Nomor 168/DPP/III/2021 kepada Ketua DPRD Manna Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa, atas dasar kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku, baik UU mengenai Pemilu dan UU mengenai Partai Politik, tidak dibenarkan adanya wacana mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Karenanya meminta kepada semua pihak baik dari Partai Beringin Karya, KPUD Bengkulu Selatan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk tidak memproses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Bengkulu Selatan atas nama Supardi S.Sos. Ditegaskan dalam surat tersebut, sengketa Partai Berkarya  masih dalam proses di Pengadilan Banding di PTUN Jakarta. Segala hal yang menyangkut hak konstitusional Partai menunggu Putusan Majelis Hakim. 

"Negara kita ini negara hukum, kami minta pelaksanaan PAW juga harus berpedoman pada hukum," kata M Yamin.