Pengacara : Pasang Spanduk di Area Kampus Sebaiknya Assalamualaikum

Dr Samsudin saat memberikan keterangan kepada media
Dr Samsudin saat memberikan keterangan kepada media

Bengkulutoday.com - Pengacara muda di Bengkulu M Yamin, SH,M.Hum memberikan pendapat terkait insiden pengamanan bendera dan spanduk HMI di lingkungan kampus IAIN Bengkulu pada Rabu (28/3/2018) lalu. Menurut Yamin yang akrab disebut Omeng ini, secara etika sebaiknya organisasi ekstra kampus melakukan "Assalamualaikum" apabila akan memasang spanduk dan atribut organisasi di area kampus. 

Hal itu untuk menciptakan situasi saling menghormati dan menjaga ketersinggungan. "Seharusnya persoalan ini tak perlu diperuncing, malulah sama publik," kata Omeng.

"Kira-kira kader HMI memasang spanduk di area kampus itu assalamu’alaikum gak?. Kalau tidak, berarti Warek III sedang menjalankan tugasnya untuk menertibkan, karena itu menjadi otoritas Warek," saran Omeng.

Sebelumnya, massa dari HMI menggelar aksi demo di kampus IAIN Bengkulu pada Kamis (29/3/2018). Dalam demo itu, HMI mengecam tindakan Wakil Rektor III IAIN Bengkulu yang mengamankan spanduk dan bendera HMI. Setelah menggelar aksi demo, pada Jumat (30/3/2018) HMI juga menggelar konferensi pers dengan tuntutan meminta Wakil rektor III IAIN Bengkulu meminta maaf dan dicopot dari jabatannya.

Kemudian, pada Senin (2/4/2018) HMI kembali menggelar demo di depan gerbang kampus IAIN Bengkulu. Dalam demo tersebut, HMI menolak ditemui Wakil Rektor III melainkan ingin ditemui Rektor IAIN Bengkulu. Tuntutannya masih sama, yakni ingin Wakil Rektor III IAIN Bengkulu dicopot.

Namun saat upaya mediasi diupayakan dengan meminta 5 orang perwakilan dari HMI, massa menolak dan meminta semua massa diizinkan masuk. HMI juga mengancam akan membawa massa lebih banyak.

Sementara Wakil Rektor III IAIN Bengkulu Dr Samsudin mengatakan bahwa penertiban atribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu dinilai sudah sesuai prosedur. Hal ini dilakukan karena pemasangan atribut tersebut tidak ada izin kepihak kampus.

Dalam jumpa persnya, Warek III menegaskan, atribut HMI diamankan berdasarkan keputusan Rektor tahun 2013 Bagian Kesepuluh peraturan tentang Politik Praktis dan Organisasi Ekstra Kampus Pasal 16 ayat 2 dan 3 yang berbunyi, Setiap mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang membawa nama atau mengatasnamakan Organisasi Ekstra Kampus serta setiap mahasiswa dilarang memasang Pamplet, membuka Stand, dan memasang bendera di dalam kampus IAIN Bengkulu yang mengatasnamakan Organisasi Ekstra kampus.

Warek III menambahkan, pada saat penertiban terdapat spanduk yang berisikan penerimaan siswa PIAUD, spanduk mie ayam, spanduk Bengkulu Run, spanduk Gerakan Pramuka serta spanduk yang dimiliki oleh HMI. Saat kejadian tidak ada bentuk stand penerimaan kader HMI kecuali spanduk dan bendera HMI yang terpasang, serta tidak ada seorangpun mahasiswa yang menjaga spanduk tersebut kecuali dua orang mahasiswa yang berada dekat dengan spanduk mie ayam. Dengan dua orang itulah Wakil Rektor III menanyakan kepemilikan spanduk tersebut, namun tidak ada satupun yang mengakui atas kepemilikian spanduk.

Menurut Dr Samsudin, saat spanduk HMI diturunkan oleh security kampus, terdapat seorang pemuda dengan menggunakan sepeda motor menghampiri Wakil Rektor sembari bertanya “Kenapa diturunkan pak”, beliau langsung menjawab “Akan ditertibkan karena selain mengganggu keindahan, ada aturan untuk menjaga ketertiban di lingkungan kampus”, Ungkap Warek III yang aktif di Pramuka. Pemuda tersebut yang diindikasi merupakan mahasiswa IAIN Bengkulu langsung mengendarai kendaraannya masuk ke dalam kampus tanpa adanya perlawanan, perampasan, perusakan serta tidak ada stand pendaftaran kader HMI seperti yang telah dituduhkan oleh pihak HMI kepada Wakil Rektor III dan dimuat dalam pemberitaan cetak dan online beberapa waktu lalu.

[Joko Susanto]

NID Old
4441