Pengesahan KUHP untuk Kepentingan Masyarakat

Akademisi Universitas Muhamaddiyah Bengkulu (UMB), Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., C.NSP

Bengkulutoday.com, Jakarta - Terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat tanggapan Akademisi Universitas Muhamaddiyah Bengkulu (UMB), Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., C.NSP, Senin 9 Desember 2022.

Elfahmi Lubis mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik lahirnya KUHP baru made in Indonesia. "Sudah waktunya Indonesia itu sudah memiliki KUHP versi bangsa sendiri dan diambil atau digali dari nilai-nilai dan kultur bangsa kita sendiri", sebut Elfahmi Lubis dalam video terstimoni yang diambil Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Milenial.

Lanjut Elfahmi, berkaitan dengan telah disahnya RKUHP menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, maka secara resmi juga Indonesia mulai saat ini memiliki KUHP baru, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. 

"Untuk itu mari kita menyabut baik lahirnya KUHP baru ini, yang kita harapkan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat", ujar Elfahmi

Menurut Elfahmi Lubis, melalui kehadiran KUHP baru ini diharapkan mampu mengatasi beberapa kekosongan hukum terkait pengaturan tentang tindak pidana. Namun juga, pihaknya mengatakan bagi masyarakat jika ada yang merasa keberatan terhadap KUHP yang baru ini, sudah ada mekanisme hukumnya, dengan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi setelah KUHP baru ini resmi diundangkan dan dicatat di lembaran negara.

"Kita berharap dengan kehadiran KUHP baru ini benar-benar mampu mengatasi beberapa kekosongan hukum terkait pengaturan tentang tindak pidana. Tapi terlepas dari itu semua, silahkan kita berbeda pendapat, berbeda pandangan dan berbeda sikap terkait dengan keberadaan KUHP baru, tapi yang pasti kita saat ini sudah memiliki KUHP baru", pungkas Elfahmi Lubis. (adr)