Penuhi Syarat Administratif dan Substantif, 3 Anak Binaan Bebas

Penuhi Syarat Administratif dan Substantif, 3 Anak Binaan Bebas

Bengkulu, Bengkulutoday.com - 3 (tiga) Anak binaan LPKA Bengkulu resmi mendapatkan Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Masing-masing terdiri dari 2 orang CB dan 1 orang PB, Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif. Pemberian hak integrasi juga ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial bagi anak binaan. Senin (19/01).

Pemberian Hak PB dan CB tersebut, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana anak binaan atau warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Kepala LPKA Bengkulu, Elizama Gori menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan keterlibatan anak dalam program pembinaan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di dalam LPKA Bengkulu.

Program layanan PB dan CB merupakan komitmen yang diberikan LPKA Bengkulu secara gratis. LPKA Bengkulu juga mengimbau kepada kedua anak tersebut agar memanfaatkan PB maupun CBnya dengan sebaik mungkin.