Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Rohidin Mersyah ke JPU

Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika

Jakrta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara (P21) mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan CS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jum'at (21/3/25). 

"Telah masuk tahap pelimpahan P21 perkara klien kami di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Aan Julianda, SH, MH selaku Kuasa Hukum tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Disampaikan Aan, Proses perjalanan  penyidikan ini berjalan secara lancar dan sederhana, selama penyidikan kliennya Rohidin Mersyah mengikuti seluruh tahapan secara koperatif serta penyidik bekerja secara terbuka dan objektif.

"Perjalanan proses penyidikan ini berjalan lancar dan sederhana. Selama penyidikan klien kami mengikuti seluruh tahapan secara koperatif dan penyidik bekerja secara terbuka dan objektif," ucapnya.

Dengan adanya pelimpahan P21 proses penyidikan telah selesai dan siap untuk di sidangkan.

"Insya allah akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dan kami siap untuk mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Diketahui, Rohidin Mersyah merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pada kontestan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. 

Selain Rohidin Mersyah, Penyidik KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi. 

Sementara, Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, saat di konfirmasi wartawan menerangkan sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara itu, yakni Rohidin Mersyah, Evriansyalias Anca, dan Isnan Fajri, dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Untuk pelaksanaan persidangannya nanti di Bengkulu," kata Tessa. 

Ketiga tersangka tersebut disangkakan  Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.