Pertanyaan Yang Sering Diajukan ke BPOM Bengkulu

Tanya BPOM.

Kategori : Pangan

Pertanyaan

Bagaimana prosedur pendaftaran pangan olahan kategori home industry di Badan POM?

Jawaban

 Updated 2024-06-13 16:54:00

Prosedur pendaftaran pangan olahan kategori home industry diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Pertanyaan

Bagaimana cara mengetahui bahwa registrasi baru akun perusahaan di e-BPOM sudah diterima oleh BPOM?

Jawaban

Pemohon akan mendapatkan email notifikasi bahwa pendaftaran telah diterima. Atau pemohon dapat melakukan pengecekan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada registrasi baru, di mana jika data telah diterima oleh Badan POM saat nomor NPWP di-input kemudian diklik di bagian mana saja kolom NPWP akan berwarna merah dan tertulis NPWP sudah terdaftar. Jika email tidak ditemukan di inbox dan spam, maka dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Badan POM di (021) 42889117.

Pertanyaan

Apakah produk dengan berat bersih baru yang sedang dilakukan perubahan variasi sudah boleh diedarkan di pasaran?

Jawaban

Produk yang dapat diedarkan adalah produk yang sudah terdaftar di Badan POM sesuai dengan berat bersih produk yang didaftarkan sebelumnya. Untuk berat bersih baru yang sedang dalam proses pendaftaran perubahan variasi belum dapat diedarkan di pasaran sampai mendapatkan persetujuan perubahan tersebut.

Pertanyaan

Apakah layanan pengaduan konsumen wajib dicantumkan pada label pangan?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan disebutkan bahwa Pada Label dapat dicantumkan keterangan tentang layanan pengaduan konsumen.

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan Nomor Izin Edar (NIE) manual pada aplikasi e-Registration Pangan Olahan?

Jawaban

Nomor Izin Edar (NIE) manual adalah NIE secara manual jika sebelumnya produk tersebut pernah terdaftar di BPOM secara manual/tidak online.

Pertanyaan

Apakah ada tenggang waktu melakukan pengajuan notifikasi kembali untuk produk yang sama oleh importir yang baru, jika terdapat pembatalan nomor notifikasi kosmetika impor karena perubahan importir?

Jawaban

Disampaikan bahwa tidak ada tenggang waktu untuk melakukan pengajuan kembali notifikasi produk yang sama oleh importir yang baru.

Pertanyaan

Apakah rancangan label pangan dengan tingkat risiko menengah rendah yang sudah terbit izin edarnya dapat langsung dicetak saja tanpa penilaian dari BPOM? Setelah pengawasan post market, apakah kemungkinan ada revisi dari BPOM terkait labelnya?

Jawaban

Rancangan label pangan tingkat risiko menengah rendah tidak dilakukan penilaian. Namun jika membutuhkan pengecekan, silahkan mengirimkan rancangan labl pada Direktorat Registrasi Pangan Olahan Sesuai informasi pada halaman kedua dokumen perizinan berusaha, salah satu pemenuhan komitmen yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan rancangan label sesuai dengan Informasi yang wajib dicantumkan. BPOM melakukan pengawasan post market terhadap seluruh produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia, termasuk pangan olahan tingkat risiko menengah rendah.

Pertanyaan

Apakah sistem e-reg RBA hanya bisa diakses sampai pukul 15.00 WIB?

Jawaban

Saat ini sistem ereg-RBA dapat diakses hingga jam 16.00 WIB di hari kerja.

Pertanyaan

Bagaimana cara melakukan penambahan data Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) pada e-Registration Pangan Olahan?

Jawaban

Penambahan data PSB pada aplikasi e-Registration Pangan Olahan dilakukan dengan cara pilih menu data user, pilih data pabrik, pilih data pabrik yang akan ditambahkan data PSB, pilih proses data PSB, pilih proses tambah.

Pertanyaan

Bagaimana cara melanjutkan registrasi pada e-Reg yang belum selesai?

Jawaban

Registrasi tersebut dapat dilihat pada menu registrasi -> daftar dokumen -> draft. Jika pengajuan sebelumnya tidak terdapat pada menu draft, maka dapat dilakukan pengajuan baru.

Pertanyaan

Apakah ada peraturan yang mengatur tentang pengawasan pangan olahan organik?

Jawaban

Pangan organik diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik.

Pertanyaan

Berapa ukuran 2D Barcode yang dicantumkan pada label kemasan pangan?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan, pelaku usaha wajib mencantumkan 2D Barcode secara proporsional terhadap luas permukaan kemasan dengan ukuran paling sedikit 0,6 x 0,6 cm (nol koma enam kali nol koma enam centimeter).

Pertanyaan

  1. Bagaimana prosedur melakukan pendaftaran produk pangan private label (produk pangan dibuat oleh penerima kontrak sesuai permintaan merek dari pihak pemberi kontrak) di aplikasi e-reg RBA dimana pemberi kontrak adalah Hotel/ Restoran yang tidak memiliki KBLI sebagai produsen sementara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 bahwa Pemberi Kontrak adalah perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang produksi Pangan yang menggunakan sarana produksi pihak lain berdasarkan kontrak dan sesuai lampiran I, dijelaskan bahwa untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak: a. Izin Industri Pemberi Kontrak b. Izin Industri Penerima Kontrak c. Surat Perjanjian/Kontrak antara Pihak Pemberi Kontrak dengan Pihak Penerima Kontrak).
  2. Siapa yang melakukan pendaftaran ke BPOM untuk produk private label tersebut dan
  3. Apakah boleh pendaftaran dilakukan oleh pihak penerima kontrak saja?

Jawaban

  1. Pendaftaran Berdasarkan Kontrak (maklon) dengan Pemberi Kontrak yang tidak memliki KBLI Produsen tidak dapat dilakukan.
  2. Produk tersebut dapat didaftarkan sebagai Diproduksi Sendiri oleh produsen.
  3. Untuk pencantuman kerjasama dengan Hotel/Restoran tersebut, dapat berupa kerjasama distribusi yang ditunjukan dengan Surat Kerjasama Distribusi yang diupload ke sistem ereg-rba.pom.go.id saat melakukan registrasi produk.

Pertanyaan

Apakah dibolehkan mencantumkan logo halal pada kemasan jika produk masih dalam proses perpanjangan halal?

Jawaban

Jika produk sedang dalam proses perpanjangan halal, maka logo halal boleh dicantumkan jika ada surat keterangan dari LPPOM MUI atau LPH lain (BPJPH) yang menyatakan halal dan sedang menunggu penerbitan sertifikat halal.

Pertanyaan

Kapan pendaftaran ulang untuk pangan olahan yang sudah memiliki MD/ML?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa pendaftaran ulang untuk pangan olahan dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal masa berlaku Izin Edar berakhir.

Pertanyaan

Apakah pencantuman Informasi Nilai Gizi dapat dimuat dalam dua informasi (sebelum dan sesudah dimasak)? Jika iya, bagaimana acuan untuk klaim gizi produk untuk yang sebelum dan sesudah dimasak? Produk yang akan didaftarkan adalah beras analog/beras porang.

Jawaban

  1. Pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) dengan kondisi sebelum dan sesudah dimasak diperbolehkan. 2. Pada label juga dicantumkan informasi cara memasak produk. 3. Informasi Nilai Gizi yang dicantumkan sesudah dimasak harus menggunakan hasil pengujian produk yang telah menggunakan cara memasak produk sesuai dengan yang dicantumkan pada label. 4. Terkait klaim gizi, silakan berkonsultasi langsung dengan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan melalui live chat https://standarpangan.pom.go.id/ (pojok kanan bawah) dengan menginformasikan jenis klaim gizi apa yang akan dicantumkan.

Pertanyaan

Apa saja syarat pencantuman berat bersih produk pangan pada kemasan?

Jawaban

Pencantuman informasi berat bersih pada kemasan sesuai dengan Bagian Keempat Pasal 26 - 27 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang dapat diakses melalui http://jdih.pom.go.id/.

                                          KATEGORI KOSMETIKA

Pertanyaan

Berapa lama waktu tunggu pengajuan PNBP 50% untuk notifikasi kosmetika?

Jawaban

Tidak ada timeline khusus terkait proses evaluasi Permohonan PNBP 50% tersebut. Proses evaluasi dilakukan dengan pengkajian dan koordinasi dengan lintas unit.

Pertanyaan

Bagaimana pencantuman label pada produk kosmetika yang perusahaannya menunjuk perusahaan lain dan memberi kuasa untuk melakukan importasi produknya (QQ)? Apakah ditulis diimpor oleh dan didistribusikan oleh seperti pada Peraturan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan kosmetikaa? Pada Peraturan No 30 tahun 2020 tertera informasi : kosmetika impor : - Diimpor dan diedarkan oleh : - Diimpor oleh : - Diedarkan oleh :

Jawaban

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peraturan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, informasi yang wajib dicantumkan pada penandaan kosmetik adalah: a. Nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi b. Negara produsen. Dengan demikian pencantuman nama dan alamat lengkap pada penandaan kosmetik adalah wajib untuk perusahaan pemilik izin edar. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, pemilik izin edar kosmetik impor adalah perusahaan yang bertindak sebagai importir kosmetik.

Pertanyaan

Apakah bibit parfum murni impor yang dikemas ulang menjadi kemasan lebih kecil dan dijuak ke toko parfum didaftarkan di BPOM sebagai kosmetika?

Jawaban

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, bibit parfum tidak dinotifikasi karena merupakan bahan baku yang tidak diperlukan izin edar dari BPOM. Jika bibit tersebut akan dijual langsung ke konsumen (bukan toko parfum) tanpa dicampur dengan bahan yang lainnya, maka importir wajib melakukan notifikasi untuk bibit parfum tersebut. Namun, jika yang dimaksud adalah terkait Parfum isi ulang, maka parfum isi ulang harus dibuat langsung/segar atas permintaan konsumen, dan tidak boleh dibuat dalam stok (disimpan di toko untuk beberapa waktu).

Pertanyaan

Apakah ada tenggang waktu melakukan pengajuan notifikasi kembali untuk produk yang sama oleh importir yang baru, jika terdapat pembatalan nomor notifikasi kosmetika impor karena perubahan importir?

Jawaban

Disampaikan bahwa tidak ada tenggang waktu untuk melakukan pengajuan kembali notifikasi produk yang sama oleh importir yang baru.

Pertanyaan

Apakah produk pasta gigi impor dalam bentuk bundle dengan sikat gigi dan case sikat gigi termasuk kategori kosmetika dan bagaimana prosedur pendaftarannya di BPOM jika dalam bentuk bundle tersebut?

Jawaban

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang dimaksud dengan Kosmetika Kit dapat berupa: a. Kosmetika yang dalam 1 (satu) Kemasan Primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi; atau b. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi. Pasta gigi yang dijual dalam bentuk bundle dengan sikat gigi dan tempatnya tidak dinotifikasi sebagai Kosmetika Kit. Yang dilakukan notifikasi hanya untuk produk pasta gigi.

Pertanyaan

  1. Apakah parameter pengujian produk SPF (tabir surya) impor mengikuti Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetik atau terdapat parameter pengujian lain ? 2. Apakah pengujian untuk produk SPF impor dapat dilakukan oleh Manufaktur produk di negara asal atau lembaga terakderitasi? 3. Apabila ybs melampirkan hasil pengujian SPF pada pendaftaran produk impor, apakah nantinya akan dilakukan pengujian SPF kembali oleh BPOM?

Jawaban

Disampaikan bahwa: 1. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetik mengatur terkait uji cemaran untuk produk kosmetik (cemaran mikroba, logam berat, dan kimia) dan tidak mengatur mengenai uji SPF. 2. Klaim SPF pada produk kosmetik, baik produk lokal maupun impor, diuji dengan metode uji yang dapat diterima yaitu berupa pengujian yang dilakukan secara in vivo berdasarkan standar internasional, antara lain ISO 24444:2019 (second edition) Cosmetics-Sun Protection test methodes-in vivo determination of the Sun Protection Factor (SPF), sebagai dasar evaluasi produk tabir surya untuk melindungi kulit manusia dari eritema yang disebabkan oleh sinar ultraviolet matahari. 3. Metode pengujian SPF dapat pula mengacu pada referensi lain dari berbagai literatur resmi yang sudah tervalidasi. 4. Pengujian SPF dapat dilakukan di negara asal produk (oleh prinsipal/pabrik ataupun pihak ketiga), selama pelaksanaan uji dilakukan pada laboratorium/lembaga pengujian yang terakreditasi baik dari ISO maupun lembaga akreditasi lain. 5. Hasil pengujian SPF dari negara asal dapat diterima jika memenuhi ketentuan (dari aspek metode uji sampai dengan Cara Uji Klinik yang Baik/Good Clinical Practise).

Pertanyaan

Apakah boleh produk kosmetika hanya mencantumkan informasi nomor notifikasi produk pada kemasan sekundernya (box/kerdus pembungkus) dan tidak pada kemasan dalamnya (kemasan primer)?

Jawaban

Disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan kosmetikaa, penandaan pada Kemasan Primer paling sedikit wajib mencantumkan keterangan berupa: a. nama kosmetikaa; b. nomor batch; dan c. ukuran, isi atau berat bersih. Untuk informasi lainnya dapat dicantumkan pada dus kemasan sekunder produk.

Pertanyaan

Bagaimana mekanisme notifikasi kosmetika untuk hotel/ mencantumkan logo hotel dan dokumen persyaratan dibutuhkan?

Jawaban

Persyaratan dan tata cara Notifikasi produk kosmetik untuk hotel/mencantumkan loho hotel mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat dilihat pula pada web Notifkos https://notifkos.pom.go.id bagian Informasi.

                         Resume Hasil Pengaduan

Pertanyaan

Bagaiman Persyaratan dan Prosedur untuk Registrasi Pangan Olahan ?

Jawaban

Berikut prosedur dan persyaratan registrasi pangan olahan :

  1. Buka Web Aplikasi ereg-rba.pom.go.id
  2. Registrasi pangan oalahn berdasarkan tingkat resiko menegah rendah (MR
  3. Penerbitan SPB
  4. Dilakukan validasi SLA 1 Hari kerja

Adapun persyaratan untuk pangan olahan resiko menengah renadah yang harus disiapkan :

  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Kode Produksi
  4. Masa Simpan
  5. Rencangan label
  6. Spesifikasi bahan
  7. Hasil analisisa zat gizi
  8. Terjemahan label
  9. Foto produk