Pledoi PT Tigadi Lestari: Unsur Dakwaan Disebut Tak Terbukti, Minta Putusan Bebas

Pledoi PT Tigadi Lestari: Unsur Dakwaan Disebut Tak Terbukti, Minta Putusan Bebas

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu memasuki tahap pembelaan. Tiga terdakwa dari PT Tigadi Lestari, yakni Kurniadi Benggawan, Hariadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan, melalui tim penasihat hukumnya memusatkan pledoi pada bantahan menyeluruh atas konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim, tim hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta berjalan dalam koridor hukum. Perjanjian kerjasama disebut telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta memperoleh persetujuan DPRD Kota Bengkulu sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku saat itu.

Aspek penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan milik pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam pledoi. Tim penasihat hukum menguraikan bahwa penerbitan SHGB serta penjaminannya kepada pihak perbankan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Dalam pembelaan disebutkan, seluruh proses administrasi pertanahan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dan tidak menyalahi aturan hukum agraria.

Pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, tim hukum menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya pihak yang diperkaya secara melawan hukum. Pembangunan PTM dan Mega Mall senilai Rp 97 miliar disebut menggunakan dana investasi swasta tanpa menggerus APBD. Bahkan, perusahaan diklaim masih mengalami defisit sekitar Rp 60 miliar akibat berbagai faktor operasional, termasuk dinamika kebijakan sewa, kebakaran tahun 2018, serta dampak pandemi Covid 19.

Unsur dugaan kerugian keuangan negara turut dipersoalkan secara rinci. Tim penasihat hukum menilai laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan kerugian tidak memenuhi standar pembuktian karena dinilai cacat prosedur dan metode. Selain itu ditegaskan bahwa tanah dengan status HPL tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu dan tidak pernah beralih kepemilikan.

Tim hukum juga menempatkan perkara ini dalam kerangka asas ultimum remedium. Mereka berpandangan, apabila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, termasuk pembagian hasil atau aspek administrasi lainnya, maka penyelesaian yang tepat seharusnya melalui jalur perdata atau administrasi terlebih dahulu, bukan pidana.

Dalam persidangan, penasihat hukum Aditya Sembadha menyinggung asas in dubio pro reo.

“Apabila dalam proses pembuktian muncul keraguan apakah terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka demi hukum dan keadilan haruslah diterapkan asas in dubio pro reo, yaitu jika terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa, hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya saat membacakan pledoi.

Senada dengan itu, Advokat Billy Elanda menyampaikan bahwa berdasarkan uraian nota pembelaan, tidak satu pun unsur dakwaan primair maupun subsidair yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan. Tim penasihat hukum karenanya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, atau setidak tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurniadi Benggawan dituntut 8 tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti dengan perhitungan tertentu, sementara Hariadi Benggawan dan Satriadi Benggawan masing masing dituntut 7 tahun penjara, denda, serta uang pengganti. Materi dakwaan terhadap ketiganya berkisar pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall, dugaan memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara, yang seluruhnya kini dibantah dalam pledoi mereka. (Cik)