Polda Bengkulu Limpahkan Berkas 12 Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian Kaur Ke JPU

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bergerak cepat pasca menetapkan dan menahan 12 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.

Berkas perkara para tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Jumat (31/10/2025). Proses pelimpahan dipimpin langsung Panit I Subdit Tipidkor, Iptu Syaiful Bahri, dengan membawa bundelan berkas ke Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Adapun 12 tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat dinas dan pihak penyedia barang, masing-masing: LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), JH (Pejabat Fungsional/Perencana), tujuh orang dari pihak penyedia, serta dua konsultan yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu,”
ujar Iptu Syaiful Bahri, Panit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu.

“Berkas 12 tersangka diserahkan secara terpisah dan kini tengah diteliti oleh tim jaksa berjumlah 15 orang. Kami memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menentukan apakah sudah lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi,”
jelas Arief Wirawan.

Dilansir berita sebelumnya, Penyidik polda Bengkulu menyebutkan dari Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi, dan sejumlah alat pertanian tidak dapat digunakan. Bahkan, beberapa item dibeli secara daring melalui marketplace seperti Shopee, dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak. 

Perbuatan para tersangka, lanjutnya, menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kelompok tani penerima manfaat.

Kasus ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah. Seharusnya program ini membantu petani, bukan dijadikan ajang memperkaya diri.

Dalam kasus ini polda Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka berinisial, LI Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, RF, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH, Pejabat Fungsional Perencanaan, 7 orang penyedia barang/jasa, dan 2 konsultan proyek

Selain itu, Penyidik juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 527 juta dari pihak-pihak terkait.