Bengkulutoday.com, Kepahiang – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah mendalami dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.
Dari total Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dinas yang mencapai sekitar Rp6,2 miliar, penyidik menemukan indikasi manipulasi pada sejumlah kegiatan dan pekerjaan.
Beberapa item yang diduga bermasalah di antaranya perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) atau bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi yang diduga fiktif.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Untuk perkara Disparpora Kepahiang sudah masuk proses penyidikan. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap beberapa kegiatan tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan karena laporan kegiatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Salah satunya pada kegiatan perjalanan dinas, di mana nama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) tercantum dalam laporan, namun diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan dugaan korupsi. Semua masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Selain itu, pada kegiatan belanja makan dan minum, ATK atau bahan cetak, serta pembelian alat listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nota palsu atau manipulasi bukti pembelian.
Tak hanya itu, pada pekerjaan konstruksi diduga setiap pencairan anggaran dikendalikan oleh satu orang. Bahkan terdapat satu paket pekerjaan yang diduga sama sekali tidak dilaksanakan pada tahun 2023.
Selain indikasi pekerjaan fiktif, beberapa pembangunan juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak didukung dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.
Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu masih terus mendalami perkara ini. Penanganan kasus tidak hanya terfokus pada lima item kegiatan tersebut, namun juga mencakup kemungkinan adanya penyimpangan pada kegiatan lain dalam pagu anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.