Polisi Temukan Rekening Tersangka Penipuan GBD di Bengkulu Utara Sebesar Rp 700 Juta Digunakan Untuk Judol

Polisi Temukan Rekening Tersangka Penipuan GBD di Bengkulu Utara Sebesar Rp 700 Juta Digunakan Untuk Judol

Bengkulu Utara – Polisi mengungkap kasus penipuan yang melibatkan AR (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Tak hanya menipu puluhan orang, uang hasil kejahatannya pun dihamburkan untuk judi online.  

Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, transaksi mencurigakan di rekening tersangka terungkap saat penyelidikan berlangsung.  

"Uang hasil penipuan dipergunakan untuk deposit judi online, dengan riwayat transaksi mencapai Rp 700 juta," ungkap Rizky, Senin (17/2/2025).  

Modus yang digunakan AR adalah menjanjikan korban diangkat sebagai Guru Bantu Daerah (GBD). Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025, setidaknya 26 orang telah resmi melapor sebagai korban, sementara tersangka mengaku jumlah korban bisa lebih dari 50 orang.  

Polisi kini juga menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.  

"Sementara masih kami telusuri. Potensi tersangka lain tetap ada," tambah Rizky.  

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.  

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.  

"Jangan takut untuk melapor. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan," tegas Rizky.  

Sebelumnya, tersangka diamankan lantaran diduga melakukan penipuan. Hal itu dilakukannya sejak akhir tahun 2023. Sudah puluhan korban ia berhasil perdaya dengan menjanjikan kerja sebagai guru bantu daerah.