Polres Rejang Lebong Tangkap Residivis Pencurian Motor, Ungkap Modus dan Barang Bukti

Polres Rejang Lebong Tangkap Residivis Pencurian Motor, Ungkap Modus dan Barang Bukti

Rejang Lebong - Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pasar Tengah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini terungkap melalui kegiatan Press Release yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres dan awak media.

Kejadian bermula pada 21 September 2024 di Cafe Pondasi, Kelurahan Pasar Tengah. Saat itu, korban yang memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna merah putih di depan cafe dalam keadaan terkunci stang, kehilangan kendaraannya saat sedang menonton permainan mobile game bersama teman-temannya. Pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor sebelum membawanya kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp40 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka utama, STEFANUS YULIANTO alias NANO (24), merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung. Pelaku kedua, UMAR WAHYUDI (48), ditangkap sebagai penadah barang curian. Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada 3 Januari 2025 di Kelurahan Kampung Jawa, Curup Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda CRF milik korban, dua velg bergaris merah dengan ban supermoto, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Polisi juga mengamankan alat bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, khususnya di tempat umum.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rejang Lebong dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah kasus serupa di masa mendatang. Upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional akan terus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.