Bengkulu – Tim Opsnal Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di MAN 2 Kota Bengkulu pada 8 Februari 2025. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.
Kapolsek Selebar, Kompol Hasnul Bakri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan 42 unit handphone yang disimpan di ruangan Wakil Kepala Sekolah. Handphone tersebut sebelumnya disita dalam kegiatan razia sekolah dan disimpan dalam lemari terkunci.
Namun, pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, penjaga sekolah menemukan bahwa pintu ruangan dalam keadaan terbuka, kunci rusak, dan gembok hilang.
Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Polsek Selebar segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah mengidentifikasi terduga pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Pada 10 Februari 2025, tim berhasil menangkap FEP (17 tahun) di Kungkai Baru, Air Periukan, Seluma.
Kemudian, tim melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap RAP (18 tahun) di lokasi yang sama.
Dari kejadian itu diamankan sebanyak 0 unit handphone berbagai merek, 1 linggis besar (±1 meter),1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Selebar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," tutupnya.