Bengkulu – Jajaran Polsek Selebar Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian cincin emas seberat 4 gram yang terjadi di wilayah Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial WO (22).
Kapolsek Selebar melalui keterangan tertulis menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada Selasa, 27 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/POLSEK SELEBAR/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. Saat itu, korban melepas cincin emas miliknya dan menyimpannya di dalam kantong baju dinas yang digantung di kamar sebelum pergi keluar rumah. Namun, saat kembali dan memeriksa baju tersebut, cincin emas sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Selebar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengamankan WO di Jalan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.