Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sebuah proyek kegiatan pembangunan dinding penahan tanah di Desa Manggul Kecamatan Manna Bengkulu Selatan tak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana desa sebesar Rp 354 juta.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan media ini, dalam pengerjaan proyek tersebut, lokasi untuk pemasangan talud dinilai tidak tepat dan terkesan tidak ada manfaat yang besar bagi masyarakat setempat. Baik sebagai sarana dan prasarana penunjang atau pencegah bahaya longsor (erosi) atau banjir. Selain itu, pembukaan jalan desa sepanjang 100 meter itu, buntu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, kades setempat, Zain Amri Saragih mengatakan, pemilihan lokasi dalam pengerjaan proyek tersebut sudah melalui kesepakatan warga. (Fong)