PT TLB Jadi Tergugat Intervensi, Penggugat Nyatakan Keberatan

Sidang gugatan izin lingkungan PLTU Batu Bara Bengkulu

Bengkulutoday.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menerima permohonan Kuasa Hukum PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) sebagai tergugat intervensi dalam gugatan warga atas izin lingkungan yang diterima perusahaan itu atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Bengkulu 2x100 MW.

Keputusan Majelis Hakim ini mendapat penolakan dari kuasa hukum penggugat yakni Tim Advokasi Langit Biru dengan pertimbangan bahwa sidang sudah hampir memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Selain itu, dalam sidang pada 22 Juli 2019 telah diingatkan kepada para pihak, termasuk PT TLB sebagai pihak yang akan menerima konsekuensi putusan pengadilan tersebut, bahwa batas waktu mengajukan sebagai tergugat intervensi atau pihak ke-3 adalah sebelum sidang penyampaian replik.

Koordinator Tim Advokasi Langit Biru, Saman Lating mengatakan putusan sela hakim yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (26/11/2019) yang berlangsung hingga pukul 18.30 WIB mengatakan keberatan dan menolak putusan teresbut dengan pertimbangan bahwa pengadilan sudah berulangkali memanggil PT TLB namun tidak pernah menanggapi dan menggunakan haknya.

“Pihak TLB sudah berulangkali dipanggil secara sah oleh pengadilan namun tidak pernah hadir menggunakan haknya, kemudian dipanggil lagi dan pihak TLB sebagai calon pihak ketiga sudah pernah datang diwakili kuasanya dengan membawah surat kuasa yang diperlihatkan kepada majelis hakim namun pada saat itu pihak TLB sebagai calon pihak ketiga tidak menyatakan menjadi tergugat II Intervensi,” kata Lating.

Ia mengatakan pihak PT TLB sebagai calon pihak ketiga baru mengajukan permohonan pada saat sidang pemeriksaan saksi dari tergugat I dan agenda sidang sudah hampir selesai.

Lating menyebut bahwa saat kuasa hukum PT TLB menyampaikan permohonan sebagai tergugat intervensi, kuasa hukum penggugat telah menyatakan sikap secara tegas menolak masuknya TLB sebagai calon pihak ketiga.

Selain karena tidak pernah hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara sah oleh pengadilan, Lating mengatakan penolakan itu juga didasari penilaian bahwa pihak TLB tidak menghormati pengadilan dikarenakan pada saat sidang lapangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN Bengkulu, para pihak tidak diizinkan masuk ke wilayah objek sengketa oleh pihak PT TLB.

Ditambah lagi kata Lating, surat kuasa yang dimiliki oleh pihak intervensi hanya sebatas mengajukan permohonan dan ini juga sudah jadi bahan keberatan para penggugat. Hal ini membuat terjadi perdebatan antara penggugat dengan majelis hakim selama 2 jam namun majelis hakim bersikukuh tetapi menerima pihak intervensi untk mengikuti persidangan dikarenakan pada kuasa pertama yang ditandatangani oleh lima orang penerima kuasa tertuang klausal dapat mengikuti semua tingkatan persidangan, namun pada kuasa perubahan yang baru yang hanya ditanda tangani oleh satu orang penerima kuasa tidak terdapat klausal mengikuti persidangan.

“Itu juga sudah diakui sendiri oleh Kuasa Tergugat II Intervensi dari PT TLB bahwa kuasa yang diberikan hanya sebatas perhonanan dan akan melapirkan kuasa untuk melakukan persidangan pada agenda sidang berikiutnya, sehingga majelis hakim mengijinkan dengan catatan minggu depan harus melampirkan kuasa baru, kami kembali menyatakan mengingat ini merupakan persidangan yang sangat tertib masalah administrasi,” katanya.

Namun, keberatan kuasa hukum penggugat ini ditolak oleh Maleis Hakim yang diketui Baherman SH dan dua hakim anggota lainnya Indah Tri Haryanti dan Erick S Sihombing dan menerima PT TLB sebagai pihak ke-3 yakni tergugat intervensi dengan pertimbangan bahwa pihak ketiga memiliki kepentingan terhadap objek yang sedang digugat.

Gugatan warga atas izin lingkungan PT TLB sudah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak tergugat I Gubernur Bengkulu dan tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online. Persidangan sudah menyelesaikan pemeriksan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat I atau pihak gubernur Bengkulu.

Jadwal sidang berikutnya akan digelar pada 3 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tertulis dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini PT TLB. Selanjutnya adalah sidang pembacaan kesimpulan dan sidang terakhir putusan.