Puluhan Paket Sabu dari Aceh Diamankan Polda Bengkulu dari Residivis

Terduga pelaku digiring petugas

Bengkulutoday.com – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial AS, warga Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu. Pria ini diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah setempat dengan total barang bukti mencapai 57,76 gram.

Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Saat dibekuk, polisi mendapati 46 paket sabu siap edar. Tak berhenti di situ, tim juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan 8 paket sabu ukuran besar yang disimpan untuk diedarkan kemudian.

"AS ini residivis kasus serupa. Saat ditangkap, dia tengah menunggu waktu yang tepat untuk meletakkan sabu yang sudah dipesan," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, Jumat (2/5/2025).

Kompol David mengungkapkan, setiap transaksi, pelaku mendapat bayaran Rp1,5 juta per kantong. "Upahan sebesar 1,5 juta rupiah per kantong katanya, dan sabu ini diakui didatangkan dari luar provinsi, tepatnya dari Aceh," tegasnya.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.