Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Dalam rangka toleransi umat beragama. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Provinsi Bengkulu memastikan kebebasan umat muslim beribadah di dalam Lapas.
Sementara untuk Narapidana (Napi) menurut Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenkumham, Hamid Ahmad tidak ada paksaan untuk menunaikan ibadah shalat tarawih dan puasa ramadhan bagi Napi yang beragama Islam.
“Tidak ada paksaan untuk ibadah namun kita berikan pelayanan yang baik kepada mereka,” jelasnya,Selasa (31/05/16).
Untuk pelaksanaan salatnya nanti, lanjut Ahmad, diatur oleh Kepala Lapas (Kalapas) masing masing. Termasuk Napi juga bisa jadi imam jika sudah tidak ada lagi pihak dari luar Napi yang bisa dijadikan Imam saat pelaksanaan ibadah shalat tarawih nantinya.
“Untuk pelaksanaan teknisnya itu trgantung Kalapas masing masing. kalau imamnya kita datangkan dari luar. Namun jika tidak ada imam dari luar maka Bagian Kerohanian Lapas yang jadi imamnya. Atau jika Bagian Kerohanian Lapas berhalangan Napi itu sendiri yang jadi imamnya,” Paparnya. (Ar)