Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) pasal 365 KUHP yang dipimpin oleh Kapolsek Ratu Agung Iptu M. Akhyar. A, SH., MH. bersama Katim Opsnal Polsek Aipda Febri, Senin (20/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Ratu Agung Iptu M. Akhyar. A, SH., MH. saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar telah kita amankan satu orang laki-laki bernama Ade Saputra (30) warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu dikediamannya ," ujar Kapolsek, Rabu (22/5/2024).
Adapun kronologis penangkapan berawal dari tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Bukit Barisan 1 RT 009 RW 003 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kemudian Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap terduga pelaku, lalu Tim Opsnal Macan Ratu mendapatkan Informasi keberadaan terduga pelaku, lalu Tim Opsnal Macan Ratu langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku saat berada dirumah di Kelurahan Surabaya Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Polsek Ratu Agung untuk di tindaklanjuti," tegas Iptu M Akhyar Anugerah, SH., MH.
Adapun modus terduga pelaku berawal Minggu (18/2/2024) terduga pelaku melintasi jalan langsung merebut 1 ( satu ) unit handphone merk Redmi 10C yang di pegang oleh anak korban yang saat itu sedang bermain handphone, kemudian terduga pelaku langsung merampas handphone dan di bawak lari oleh terduga pelaku.
"Kami imbau untuk para orang tua di wilayah hukum Polsek Ratu Agung agar selalu memperhatikan anak-anaknya agar kedepannya kita bersama bisa menjaga keamanan dan ketertiban yang ada disekeliling kita," harap Kapolsek.