Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Direktur PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu H Sjobirin Hasan menjelaskan tentang rancangan peraturan daerah penyertaan modal PDAM yang hampir menjadi peraturan daerah (perda). Raperda tersebut dibahas dan disepakati oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Bengkulu.
Adapun poin penting dari raperda adalah terkait penyertaan modal senilai Rp 101 miliar ke PDAM Kota Bengkulu. Dana fantastis tersebut untuk membayar hutang PDAM Tirta Dharma kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Hutang tersebut dimulai sejak tahun 1991 hingga 1996 dengan jumlah pinjaman waktu itu sebesar Rp 22 miliar. Hutang tersebut dari tahun 1996 hingga tahun 2013 nyaris tidak pernah dibayar. Baru kemudian sejak era Helmi Hasan menjadi walikota, hutang dicicil sebesar Rp 100 juta pada tahun 2014 dan Rp 100 juta pada tahun 2015.
Dampak dari hutang yang tidak pernah dibayar, maka pinjaman PDAM mencapai Rp 101 miliar lebih. Ketika masuk di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dikenakan biaya lagi sebesar 10 persen, jadi total angkanya hampir mencapai Rp 112 miliar.
Sjobirin menambahkan, penyertaan modal tersebut adalah bersumber dari hibah pusat dan bersifat non tunai. Proses penghapusan hutang telah dimulai sejak tahun 2015 lalu, namun demikian penghapusan pijaman oleh pemerintah pusat hanya skema karena di neraca APBN akan tetap ada. Kemudian, dari skema tersebut, pemerintah pusat memberikan hibah kepada Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini PDAM Tirta Dharma. Berdasarkan ketentuan, setiap penyertaan modal harus mendapat payung hukum peraturan daerah. "Dari pos pinjaman menajdi pos modal," jelas Sjobirin. Pihaknya berjanji akan meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Bengkulu. (Jk)