Rawan Timbulkan Abrasi dan Longsor, Galian C Ilegal Akan Ditertibkan

Ipda Priyanto

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dianggap menjadi salah satu penyebab abrasi dan longsor, aktivitas galian C ilegal akan ditertibkan. Aktivitas galian C ilegal itu berupa penambangan pasir dan batu disepanjang Pantai Ketaping hingga Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Akan kita tertibkan galian C disepanjnag Pantai Ketaping hingga Kecamatan Bunga Mas. Hal itu karena galian C ilegal dapat mengancam kelestarian lingkungan dan dapat menimbulkan bencana," ungkap Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK melalui  Kapolsek Manna Ipda Priyanto SH, Sabtu (8/5/2021).

"Penertiban tambang liar akan segera kami lakukan karena sudah ada pengaduan masyarakat yang merasa resah akibat keberadaan tambang tersebut," imbuh Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan , akibat dari aksi penambangan liar diduga lokasi tersebut, banyak persawahan dan perkebunan warga lainnya akan terancam longsor. Dan untuk mengantisipasi hal itu pihaknya akan melakukan penelusuran perizinan galian C yang ada di kecamatan tersebut.

"Setelah kita pastikan ijin dari masing – masing galian C yang ada di kecamatan ini kita akan segera lakukan penertiban," jelas Kapolsek Manna.

Dikatakan Kapolsek Manna, pihaknya dalam waktu dekat segera memanggil para pelaku yang terlibat di lokasi pertambangan tersebut. Sebab, jika tidak ada izinnya, maka dilarang dilakukan aktivitas pertambangan.

Sebab jika dibiarkan akan merugikan warga sekitar, karena lahan mereka terancam rusak.

"Secepatnya kami akan panggil para pelaku yang terlibat aktivitas pertambangan tersebut," pungkas Kapolsek.