Rekomendasi DPRD atas LHP BPK, Sarankan Pemkab Berlakukan Pengawasan Melekat pada OPD

Bupati Kepahiang Hadiri Paripurna Rekomendasi LHP BPK RI di DPRD Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Masing-masing Komisi di DPRD Kepahiang telah menindaklanjuti LHP BPK RI terhadap LKPD TA 2021 dengan melakukan rapat bersama dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selasa (28/6/22) dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan, Sp dan dihadiri Bupati Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU.

Diketahui, rekomendasi tas LHP BPK RI tersebut berisikan catatan dan masukan serta koreksi dari DPRD Kepahiang. Diawali rekomendasi Komisi I yang disampaikan juru bicara Bambang Asnadi menyebutkan bahwa Komisi 1 telah melakukan hearing dengan mitra kerja terkait temuan LHP BPK RI, hasilnya mitra kerja yang terdapat temuan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dan menjalankan rekomendasi dan catatan yang disampaikan.

"Dalam penunjukan KPA dan PPTK, Bupati harus mempedomani permendagri nomor 77 Tahun 2020. Bupati dapat menginstruksikan kepada seluruh OPD melakukan pembayaran honorarium secara non tunai, perbaiki mekanisme pinjam pakai kendaraan dinas pemerintah daerah, kemudian segera membentuk peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan dan BLUD, selanjutnya dapat memerintahkan inspektorat dalam mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK RI," papar Bambang Asnadi.

Kemudian rekomendasi dari Komisi II yang disampaikan juru bicara Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE menyampaikan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan upaya korektif dan konstruktif dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Rekomendasi kepada Bupati diantaranya agar menerapkan pengawasan berjenjang dan pengawasan melekat terhadap setiap pejabat pengelola keuangan pada OPD dan mengevaluasi kinerja setiap pejabat (Kepala Dinas/PA, PPTK, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran). Pejabat yang evaluasinya baik patut dipertahankan, sebaliknya yang berkinerja buruk tidak perlu dipertahankan," jelas Dwi.

Terakhir Catatan dan rekomendasi Komisi III DPRD yang disampaikan oleh wakil Ketua Komisi III Drs. Basing Ado yang menyebutkan bahwa setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, Komisi III mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi agar Pemkab Kepahiang dapat mempertahankan kualitas opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun berikutnya.

"Agar dapat menyampaikan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa untuk mematuhi peraturan perundangan khususnya proses lelang pekerjaan, hal ini perlu guna menghindari temuan kesamaan HPS penawaran dengan dokumen penawaran penyedia jasa serta kompetensinya. Agar menjadikan temuan BPK ini menjadi temuan umum untuk disampaikan kepada OPD yang tidak menjadi sample untuk menghindari temuan yang sama di OPD lain. Agar memerintahkan PDAM tirta alami melakukan audit eksternal sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya agar memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi LHP BPK RI ini," sampai Basing Ado.