Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Rifai (45), warga Desa Gedung Agung Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, rela mendiami gubuk seluas 3x6 meter diatas tanah 12 x 25 meter dengan kondisi yang seadanya. Rumah berlantai tanah tersebut menjadi kediaman Rifai dan empat anaknya.
Selain kondisi gubuk Rifai yang tidak layak huni, gubuk tersebut nyaris tanpa hiasan apapun, maklum Rifai mengakui tidak memiliki biaya untuk merias rumah dengan aksesoris ataupun mewarnai rumah dengan cat kayu. Keseharian Rifai bekerja sebagai buruh tani. Dengan penghasilan seadanya, Rifai bekerja keras dengan menghemat pengeluaran agar dua dari empat putranya dapat menyelesaikan studi.
Siapa sangka, pria yang tinggal digubuk yang tak layak huni tersebut mampu menguliahkan dua orang anaknya di Kota Bengkulu. Mirisnya lagi, pemerintah tidakmenyentuh sama sekali gubuk Rifai dengan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Saya memang belum bisa memperbaiki rumah kami ini karena rejeki saya lebih rela saya pergunakan untuk biaya sekolah dan kuliah anak-anak saya,” ucap Rifa’i, Minggu (16/10/2016).
Diketahui, bahwa pemerintah memiliki program bedah rumah atau program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Seperti yang dilansir pu.go.id, program BSPS merupakan salah satu program Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan dalam menyelesaikan masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau sering dikenal sebagai program bedah rumah. Bentuk program ini adalah peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.
“Tugas pokok Pemerintah dalam bidang perumahan adalah menyelesaikan backlog (kekurangan jumlah rumah) 13,5 juta unit dan RTLH sebesar 3,4 juta unit. Dalam 5 tahun ke depan kita harus dapat mengurangi RTLH menjadi sebesar 1,9 juta unit,” kata Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin saat membuka Rapat Penyiapan Pelaksanaan BSPS TA 2016 di Hotel Atria, Tangerang beberapa waktu lalu.
Syarif juga menekankan pentingnya pendataan RTLH oleh pemerintah daerah karena pengajuan BSPS adalah dengan sistem bottom up oleh pemerintah kabutapen/kota secara bertahap dengan pengusulan dimulai dari pada lurah/kades.
“Itulah kenapa SNVT (Satuan Non Vertikal Tertentu) sangat penting. Karena SNVT mendekatkan pada data di setiap daerah, sehingga bisa menjadi wakil untuk mempermudah pelaksanaan BSPS,” ucap Syarif.
Disamping usulan melalui pemda, terdapat pula usulan strategis. Usulan strategis ini merupakan usulan BSPS yang dilihat dari kebutuhan secara Nasional dengan sistem top down.
“Usulan strategis perlu untuk pengusulan yang datang pada pertengahan tahun. Karena banyaknya usulan yang datang secara mendadak dan memerlukan kebutuhan khusus, sehingga tidak mengganggu alokasi untuk usulan dari pemda,” demikian Syarif.(Fong)