Resepsi Pernikahan di Kota Bengkulu Diperbolehkan Kembali, Ini Syaratnya

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Turunya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bengkulu dari level IV menjadi level III. Selasa (10/8/2021) kemarin, Wali kota Bengkulu Helmi Hasan langsung bertindak cepat dengan membuat perubahan berbagai kebijakan untuk sedikit meringankan beban aktivitas warganya melalui Surat Edaran (SE) Wali kota Nomor : 360/166/BPBD/2021.

Salah satu keringananya ialah memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan, hajatan dengan kapasitas 25 persen serta harus menerapkan prokes dan tak ada hidangan makan ditempat.

Selain itu, Kalaksa BPBD Eddyson mengungkapkan persyaratan lainnya dalam menggelar resepsi pernikahan.

“Yang terpenting ialah surat rekomendasi dari satgas covid dan harus benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun telah diizinkan tolong ditaati poin-poinya, jangan sampai kapasitas melebihi ketentuan,” jelasnya.

Ia berharap semua masyarakat mematuhi kebijakan Walikota, karena Covid-19 belum berakhir, tetapi Helmi dan Dedy terus mengupayakan keringanan dan selalu memperhatikan warganya dan tak mau ada warganya yang menjerit karena Covid-19. (MC Kota Bengkulu)