Rupbasan Bengkulu Raih Penghargaan Unit Kerja Pemasyarakatan Dengan Layanan Publik Berbasis HAM

Rupbasan Bengkulu Raih Penghargaan Unit Kerja Pemasyarakatan Dengan Layanan Publik Berbasis HAM

Bengkulu – Rupbasan Kelas I Bengkulu kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 12 Desember 2024.  

Penghargaan P2HAM ini menegaskan komitmen Rupbasan Kelas I Bengkulu dalam memberikan pelayanan publik yang mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Pelayanan tersebut meliputi kecepatan, ketepatan, kualitas, serta bebas dari diskriminasi, pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, penghargaan ini juga menunjukkan dedikasi dalam memastikan kepuasan dan kepastian layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja yang prima.  

Karupbasan Rupbasan Kelas I Bengkulu, Aditya Rheza Fachruddin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan berbasis HAM di lingkungan Rupbasan.  

"Dengan adanya piagam ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan berbasis HAM di Rupbasan Kelas I Bengkulu. Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berusaha keras untuk memberikan pelayanan terbaik," ujar Aditya Rheza Fachruddin.  

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Rupbasan Kelas I Bengkulu untuk terus berinovasi dan mempertahankan pelayanan yang ramah serta profesional bagi masyarakat