Rutan Bengkulu Gelar Razia Kamar Hunian, Ini Hasilnya

Gelar Operasi Razia Rutan Bengkulu

Bengkulutoday.com - Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban Selasa (07/02/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu melakukan giat penggeledahan kamar hunian WBP. Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Febbri Yantoni serta pejabat struktural dan seluruh jajaran staf dan pengamanan kegiatan ini dilakukan dengan humanis dan kondusif. 

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini ditujukan ke kamar hunian narkoba, pidum dan tipikor secara merata dan dilakukan secara rutin. 

Seluruh petugas yang melakukan penggeledahan dibekali arahan agar melakukan penggeledahan secara humanis dan teratur agar mendapatkan hasil yang maksimal dan tetap aman dan kondusif. Setelah dilakukan penggeledahan, para tim mendapati beragam macam barang-barang yang dikategorikan dilarang untuk disimpan di kamar hunian yaitu berupa, sendok besi, korek api, cukuran jenggot, vape, gunting kuku, parfum botol kaca, kabel listrik, gelas kaca, sikat gigi panjang, kaleng, panci masak, dan batu.namun dari kategori  barang-barang yang telah ditemukan merupakan barang-barang dengan tingkat gangguan keamanan yang bisa dibilang rendah. 

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini ditujukan ke kamar hunian narkoba, pidum dan tipikor secara merata dan dilakukan secara rutin. Kepala Pengamanan Rutan Bengkulu Febri Yantoni, menghimbau para WBP untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, handphone maupun obat-obatan terlarang. 

"Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi kenyamanan bersama serta menciptakan suasana yang kondusif di dalam Rutan. Seluruh petugas yang melakukan penggeledahan dibekali arahan agar melakukan penggeledahan secara humanis dan teratur agar mendapatkan hasil yang maksimal dan tetap aman dan kondusif. Saat melakukan press realese yang dihadiri oleh Kepala Rutan Bengkulu Farizal Antony disampaikan juga bahwa, kegiatan terus ditingkatkan.

"Kegiatan ini akan rutin kami lakukan sebagai bentuk pencegahan peredaran barang-barang terlarang dan bentuk tindak lanjut dari perintah Dirjen Pemasyarakatan yaitu deteksi dini," sampainya.