Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas integrasi terhadap 39 warga binaan, Kamis (11/09).
Dari jumlah tersebut, 38 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara 1 orang lainnya diusulkan untuk cuti bersyarat. Selain itu, sidang TPP juga membahas satu permohonan izin luar biasa bagi seorang warga binaan yang ingin menghadiri pernikahan anaknya dan bertindak sebagai wali.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Fahrennisa. Proses sidang dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mempertimbangkan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana serta penilaian dari pihak terkait.
Menurut Fahrennisa, sidang TPP ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan yang telah memenuhi syarat hukum. "Kami berharap, melalui proses ini, warga binaan dapat kembali berbaur di masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik," ujarnya.
Sidang TPP ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya pembinaan serta integrasi warga binaan, sejalan dengan visi Lapas untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan kondusif.