Skandal Utang Rp233 Miliar RSUD M Yunus Mulai Disorot, Audit dan Penyelidikan Didesak

RSUD M Yunus Bengkulu

Bengkulutoday.com – Akumulasi utang RSUD M Yunus Bengkulu yang mencapai Rp233,47 miliar hingga tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Besarnya nilai kewajiban rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut memunculkan pertanyaan terkait tata kelola keuangan, pengendalian anggaran, hingga akuntabilitas pengelolaan dana yang selama ini dijalankan.

Berdasarkan data yang beredar, total utang RSUD M Yunus tercatat sebesar Rp233,47 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp144,03 miliar telah direalisasikan pembayarannya, sementara masih tersisa kewajiban sekitar Rp89 miliar yang belum terselesaikan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Masyarakat Analis Finansial dan Investigasi Anggaran (MAFIA). Organisasi tersebut menilai persoalan utang yang terjadi selama bertahun-tahun tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif semata, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan kondisi fiskal rumah sakit.

Sekretaris Jenderal MAFIA, Darul Quthni, mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama akumulasi utang yang terus terjadi di rumah sakit terbesar di Provinsi Bengkulu tersebut.

Menurutnya, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya besarnya nilai utang, melainkan bagaimana kewajiban tersebut dapat terakumulasi hingga ratusan miliar rupiah di tengah besarnya anggaran dan pendapatan yang dikelola rumah sakit setiap tahun.

Data menunjukkan persoalan utang di RSUD M Yunus bukan terjadi dalam satu tahun anggaran saja. Pada tahun 2023, utang rumah sakit tercatat mencapai Rp70,96 miliar dan masih menyisakan kewajiban sekitar Rp6,06 miliar yang belum terselesaikan. Selain itu, sejumlah utang yang berasal dari tahun 2020, 2021, dan 2022 juga masih tercatat sebagai kewajiban hingga kini.

MAFIA menilai keberadaan utang lintas tahun tersebut dapat menjadi indikator adanya persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, pengendalian belanja, hingga manajemen arus kas.

Dalam dokumen yang beredar juga tercatat sejumlah kewajiban lama kepada berbagai pihak. Salah satunya utang kepada IKS Sister RSMH Palembang yang berasal dari periode 2020 hingga 2022 dengan nilai sekitar Rp620 juta. Selain itu terdapat pula kewajiban kepada sejumlah penyedia barang dan jasa lainnya yang belum terselesaikan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena melibatkan sekitar 183 rekanan yang merupakan bagian dari rantai pasok pelayanan kesehatan, mulai dari penyedia obat-obatan, alat kesehatan, jasa teknologi informasi hingga kebutuhan operasional lainnya.

Darul menilai keterlambatan penyelesaian kewajiban kepada ratusan rekanan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan mitra kerja dan berdampak terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Karena itu, MAFIA meminta APH tidak hanya menelusuri persoalan pembayaran utang, tetapi juga mengaudit seluruh siklus pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pengendalian belanja, hingga mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga.

Publik kini menanti transparansi dan penjelasan yang lebih komprehensif terkait penyebab munculnya utang sebesar Rp233 miliar tersebut. Selain itu, masyarakat juga menunggu langkah konkret pemerintah daerah, auditor, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan RSUD M Yunus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.