Sosialisasi Rehabilitas Pemasyarakatan Tahun 2025 di Ikuti Jajaran Lapas Bengkulu

Sosialisasi Rehabilitas Pemasyarakatan Tahun 2025 di Ikuti Jajaran Lapas Bengkulu

Bengkulu – Lapas Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada hari ini (12/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Bengkulu, yaitu Kasi Binadik, Fahrennisa beserta staf Bimkemaswat.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 60 Ayat (2), yang mengatur tentang penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).  

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika telah dialokasikan dalam anggaran masing-masing Rutan, Lapas, dan LPKA. Petunjuk pelaksanaan rehabilitasi ini bertujuan untuk memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, meliputi mekanisme, target sasaran, dan evaluasi keberhasilan program rehabilitasi.  

Kasi Binadik, Fahrennisa, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini sebagai panduan bagi Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam melaksanakan layanan rehabilitasi di tahun 2025. “Layanan rehabilitasi merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh, khususnya bagi warga binaan yang terdampak narkotika, agar mereka dapat menjalani proses pemulihan dengan baik,” jelasnya.  

Melalui sosialisasi ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Bengkulu dapat mengimplementasikan program rehabilitasi dengan lebih efektif, sejalan dengan amanah undang-undang dan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung pemulihan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan bebas dari pengaruh narkotika.