SPBU Kutau BS, Mulai Berlakukan Pembatasan Pengisian BBM Solar Untuk Jenis Truk

SPBU Kutau BS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Terhitung mulai hari ini, Selasa 12/07/2022 tidak hanya SPBU 24.385.09 Tanjung Raman yang memberlakukan sistem pembatasan pendistribusian pengisian bahan bakar solar bersubsidi namun SPBU 24.385.08 Kutau yang terletak di jalan Kota Medan kecamatan Kota Manna juga mulai memberlakukan pembatasan pendistribusian pengisian bahan bakar solar untuk beberapa jenis kendaraan mobil Truck.

Diungkapkan Diki Selaku Manager SPBU 24.385.08 pendistribusian bahan bakar solar bersubsidi tersebut juga mulai diberlakukan di SPBU 24.385.08 dengan sistem hanya berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang sudah di tentukan oleh pihak Pertamina.

"Mulai hari ini, Selasa 12/07/2022 kami pihak SPBU 24.385.08 Kutau juga mulai memberlakukan peraturan yang di keluarkan oleh pihak Pertamina untuk membatasi pendistribusian bahan bakar solar untuk beberapa jenis mobil Truck," ungkap Diki

Sambung Diki,peraturan tersebut kami berlakukan berdasarkan terbitnya surat edaran menteri ESDM RI No.0013.E/10/DJM.0/2017 dengan mengacu pada pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintahan No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

"Yang pastinya aturan akan segera kami jalanka untuk semua jenis kendaraan yang mengisi BBM berjenis solar subsidi maupun pertalite dan semua plat kendaraan akan kami catat untuk menghindari praktek kecurangan, " tutup Diki. (Fong)