Bengkulu - Balai POM di Bengkulu menetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai pedoman utama dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Berlokasi di Jalan Depati Payung Negara KM 13 Nomor 29 Kota Bengkulu, Balai POM berkomitmen menghadirkan pelayanan prima di bidang pengawasan obat dan makanan demi melindungi kesehatan masyarakat.
Standar pelayanan ini mencakup berbagai layanan, seperti sertifikasi, pengawasan produk, informasi obat dan makanan, pengaduan masyarakat, serta edukasi keamanan pangan. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan prinsip kemudahan akses, kepastian prosedur, ketepatan waktu, dan peningkatan kualitas berkelanjutan.
Melalui penerapan standar pelayanan publik, Balai POM di Bengkulu terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan dukungan sumber daya yang kompeten dan teknologi informasi, Balai POM siap menjadi garda terdepan dalam memastikan produk obat dan makanan yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu.