Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melimpahkan satu dari dua tersangka pengelapan Beras Miskin (Raskin) Kabupaten Rejang Lebong ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (19/10/2016). Tersangka berinisial HS dibawa ke Kejati dengan mengenakan rompi tahanan Polda Bengkulu. Berdasarkan informasi, satu tersangka lagi yakni AB, yang merupakan pejabat di Rejang Lebong masih belum ditahan.
"Untuk AB belum, masih kita peroses," kata salah seorang anggota Direskrimsus Polda Bengkulu yang tidak menyebutkan namaya usai menyerahkan tersangka di ruang Pidsus Kejati Bengkulu.
Untuk diketahui, pengelapan raskin oleh tersangka telah berlangsung sejak tahun 2012-2015 dengan total mencapai 18 ton, beras tersebut diperuntukkan bagi 202 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (Ar)